Kenali 12 Jenis Marka Jalan dan Artinya, Ada Garis Utuh Hingga Yellow Box

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Saat berkendara, masyarakat tidak hanya perlu memperhatikan rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Marka yang terdapat di permukaan jalan juga memiliki arti dan fungsi yang perlu dipahami setiap pengendara.

Marka jalan merupakan tanda yang dibuat di permukaan atau di atas permukaan jalan untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan. Bentuknya dapat berupa garis membujur, garis melintang, garis serong, hingga lambang tertentu.

Bacaan Lainnya

Memahami arti marka jalan penting dilakukan karena setiap jenis memiliki fungsi dan ketentuan berbeda. Dengan mengetahui maknanya, pengendara dapat menentukan yang tepat serta membantu menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Berikut sejumlah jenis marka jalan yang perlu diketahui pengendara:

  1. Marka Membujur Utuh
    Marka membujur utuh merupakan garis yang tidak terputus dan umumnya digunakan untuk memisahkan arah kendaraan yang berlawanan.
    Pengendara yang menemukan marka ini tidak diperbolehkan melintasi atau menyeberanginya. Marka tersebut menjadi penanda adanya pembatasan jalur sehingga pengendara perlu tetap berada di lajur masing-masing.
  2. Marka Membujur Putus-Putus
    Berbeda dengan marka membujur utuh, marka membujur putus-putus terdiri dari garis yang terputus secara berkala.
    Marka ini memungkinkan pengendara untuk berpindah jalur atau melintasi garis, selama manuver dilakukan dengan aman dan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar.
  3. Marka Ganda Utuh dan Putus-Putus
    Marka ganda merupakan kombinasi antara garis utuh dan garis putus-putus. Marka seperti ini dapat ditemukan pada jalan yang memiliki dua atau lebih lajur.
    Ketentuan melintasinya bergantung pada posisi kendaraan. Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus dapat berpindah jalur, sedangkan kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasinya.
  4. Marka Chevron
    Marka chevron adalah marka jalan berbentuk garis serong yang biasanya ditemukan di area tertentu seperti sebelum pintu tol, percabangan jalan, atau lokasi yang dianggap rawan kecelakaan.
    Tidak hanya di area percabangan atau pemisahan arus, marka serong juga dapat ditemukan di sejumlah ruas jalan tol yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara.
    Marka ini berfungsi menandai area yang tidak diperuntukkan sebagai jalur kendaraan. Karena itu, pengendara dilarang melintas maupun berhenti di area yang ditandai dengan marka serong tersebut.
  5. Marka Serong
    Marka serong merupakan marka berbentuk garis-garis diagonal yang biasanya digunakan pada area tertentu di jalan.
    Marka ini berfungsi memberikan petunjuk visual kepada pengendara mengenai arah yang perlu diikuti. Marka serong dapat ditemukan di persimpangan, pengalihan arah, maupun lokasi tertentu yang membutuhkan pengaturan arus kendaraan.
  6. Yellow Box Junction
    Yellow Box Junction merupakan marka berbentuk kotak berwarna kuning yang umumnya terdapat di persimpangan jalan.
    Marka ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap terbuka sehingga arus kendaraan tidak terhambat. Pengendara tidak diperbolehkan memasuki area tersebut apabila kendaraan berpotensi berhenti dan menghalangi arus lalu lintas.
  7. Garis Kuning Utuh
    Garis kuning utuh merupakan marka yang digunakan sebagai penanda pada lokasi tertentu, termasuk kawasan yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara.
    Pengendara perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika menemukan garis kuning utuh dan tidak sembarangan melintasinya.
  8. Garis Kuning Putus-Putus
    Garis kuning putus-putus memiliki bentuk garis yang terputus dan digunakan untuk memberikan tanda atau mengatur arus lalu lintas tertentu.
    Pengendara tetap harus memperhatikan kondisi jalan serta aturan lalu lintas sebelum melakukan manuver di sekitar marka tersebut.
  9. Garis Kotak Parkir
    Marka kotak parkir digunakan untuk menandai area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. Marka ini biasanya berbentuk garis membujur dan melintang yang membentuk kotak sebagai batas posisi kendaraan saat parkir.
  10. Zona Larangan Parkir
    Zona larangan parkir ditandai dengan marka tertentu yang menunjukkan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. Pengendara perlu memperhatikan tanda tersebut dan tidak memarkirkan kendaraan di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
  11. Jalur Khusus Sepeda
    Marka jalur khusus sepeda digunakan untuk menandai lajur yang diperuntukkan bagi pengguna sepeda.
    Marka tersebut menjadi pembatas antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor sehingga masing-masing pengguna jalan dapat menggunakan ruang yang telah ditentukan.
  12. Jalur Khusus Bus
    Jalur khusus bus merupakan marka yang menandai lajur yang diperuntukkan bagi bus atau angkutan umum tertentu, jalur ini mengatur pergerakan kendaraan umum agar lebih terarah sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Dengan memahami jenis dan arti marka jalan menjadi salah satu hal penting bagi setiap pengendara. Marka tidak hanya berfungsi sebagai pembatas atau penghias permukaan jalan, tetapi juga memberikan petunjuk mengenai jalur, arah hingga tindakan yang perlu dilakukan pengguna jalan.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memperhatikan dan mematuhi marka jalan, rambu lalu lintas, serta ketentuan yang berlaku selama berkendara. Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *