Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melawan arus saat melintasi Perlintasan Kereta Api (KA) Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Jalan pintas yang dianggap mampu memangkas waktu perjalanan itu justru menyimpan risiko besar, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga ancaman sanksi pidana.
Melihat maraknya pelanggaran tersebut, salah satu anggota Korlantas Polri bersama personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengedukasi para pengendara agar tidak melawan arus dan selalu mematuhi rambu serta marka jalan.
Petugas mengingatkan keselamatan jauh lebih penting daripada menghemat waktu beberapa menit. Melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat menghambat arus lalu lintas karena kendaraan dari arah berlawanan harus melambat untuk menghindari tabrakan.
Perilaku melawan arus juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas dan marka jalan.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menghormati hak pengguna jalan lain dan menggunakan jalur sesuai peruntukannya. Disiplin di jalan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama agar tidak ada lagi korban akibat pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.
KabarTerkiniNews.co.id







