SUKOHARJO – Sebuah gudang yang disebut akan digunakan sebagai pabrik kardus dan botol di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata diduga menjadi lokasi produksi obat keras ilegal jenis tramadol. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pembongkaran dua lokasi produksi obat ilegal oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Sukoharjo.
Dalam operasi yang berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal. Petugas juga menyita sebanyak 7.862.500 butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl, serta bahan baku dengan berat total 69,27 ton.
Lokasi pertama berada di Jalan Indronoto, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Sementara lokasi kedua berada di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil pengungkapan kepolisian, lokasi di Kartasura digunakan untuk memproduksi tramadol, sedangkan lokasi di Gatak diduga menjadi tempat produksi trihexyphenidyl.
Berawal dari Temuan Kiriman Obat di Jakarta
Kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di kawasan Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.
Dari pemeriksaan terhadap 20 koli paket, petugas menemukan sekitar 650 ribu butir tramadol. Penelusuran asal barang kemudian mengarah pada dua lokasi produksi di Kabupaten Sukoharjo.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas mendatangi lokasi di Kartasura dan Gatak pada pertengahan Oktober. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan peralatan produksi, bahan baku, obat siap edar, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penelusuran terhadap jalur distribusi dapat membantu aparat mengidentifikasi lokasi produksi yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras ilegal.
Gudang Diklaim untuk Produksi Kardus dan Botol
Kepala Dusun Wirogunan, Caka Dalma Putranto, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima perangkat setempat, bangunan tersebut disewa untuk kegiatan usaha produksi kardus dan botol.
Berdasarkan informasi perjanjian sewa yang diketahuinya, penyewaan bangunan dimulai pada 9 September 2026. Dengan demikian, gudang tersebut diperkirakan baru disewa sekitar satu bulan sebelum penggerebekan pada Oktober.
Caka mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan itu diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal. Ia juga menyebut aktivitas di dalam gudang berlangsung tertutup.
Menurut informasi yang diterimanya, kendaraan terlihat keluar masuk, tetapi gerbang kembali ditutup setelah kendaraan melintas. Aktivitas di dalam bangunan pun tidak mudah diketahui warga sekitar.
Saat penggerebekan berlangsung, perangkat dusun tidak diperbolehkan masuk ke area produksi. Caka mengaku baru mengetahui dugaan penggunaan gudang sebagai pabrik obat ilegal setelah pengungkapan kasus disampaikan kepolisian.
Kapasitas Produksi Mencapai Jutaan Butir per Hari
Dalam keterangan pengungkapan kasus, polisi menyebut lokasi produksi di Kartasura diperkirakan mampu menghasilkan hingga 1,7 juta butir obat per hari, dengan nilai omzet yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Sementara itu, lokasi di Kecamatan Gatak diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 640 ribu butir per hari, dengan omzet sekitar Rp800 juta.
Angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas produksi dan omzet yang disampaikan dalam pengungkapan kepolisian, bukan jumlah produksi harian yang telah dipastikan berlangsung selama seluruh periode operasi.
Dari lokasi Kartasura, petugas menyita antara lain 1.485.000 butir tramadol tablet putih siap dikemas dan 2.372.500 butir tramadol siap edar. Polisi juga menemukan serbuk bahan baku yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi jutaan butir tablet.
Adapun barang bukti dari dua lokasi secara keseluruhan mencapai 7.862.500 butir obat siap edar, mencakup tramadol dan trihexyphenidyl.
Belasan Mesin Produksi dan Uang Tunai Rp9 Miliar Diamankan
Selain obat jadi dan bahan baku, polisi menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan proses produksi, mulai dari mesin pencampur bahan, mesin pencetak tablet, mesin pencetak strip, hingga mesin pres plastik.
Petugas juga mengamankan kendaraan operasional dan uang tunai senilai Rp9 miliar. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam pengembangan perkara.
Dari total 16 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang ditangkap di lokasi Kartasura dan lima orang lainnya di lokasi Gatak. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga mendukung distribusi.
Kepolisian juga menyatakan masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan serta memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali utama kegiatan tersebut.
Kasus Masih Dikembangkan
Pengungkapan dua lokasi produksi di Sukoharjo menjadi perhatian karena jumlah obat siap edar dan bahan baku yang ditemukan mencapai skala besar. Selain mengungkap tempat produksi, penyidik masih perlu menelusuri jaringan distribusi, asal bahan baku, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan pidana di bidang kesehatan. Penetapan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses penyidikan dan peradilan.
Sementara itu, lokasi gudang di Kartasura telah dipasangi garis polisi. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal yang terungkap dari penelusuran kiriman di Jakarta tersebut.
Repcam : Tio Nusa
Editor Video : Heru Warsito





