Palopo, KabarTerkiniNews.co.id – Satlantas Polres Palopo, Sulawesi Selatan menindak aksi balap liar yang meresahkan warga di sejumlah titik Polres Palopo, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Petugas mengamankan sembilan sepeda motor yang diduga terlibat balap liar. Sejumlah kendaraan diketahui tidak memenuhi standar kelengkapan, seperti menggunakan knalpot tidak standar, tanpa spion, serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan mayoritas pengendaranya juga masih di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Palopo AKP Deny Kurniawan mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mencegah risiko kecelakaan akibat aksi balap liar.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban fatalitas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Deny.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama pada malam hingga dini hari.
“Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi tilang dan diproses melalui sidang. Polisi juga menerapkan sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan sebagai efek jera bagi para pelaku.
“Seluruh kendaraan kami tindak dengan tilang dan proses sidang. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambahnya.
Terakhir, AKP Deny turut mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor, khususnya yang masih di bawah umur.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” pungkasnya.
KabarTerkiniNews.co.id







