Pemerintah Pastikan Pembangunan Huntara Manggarai Sesuai Mekanisme

Labuan Bajo, KabarTerkiniNews.co.id – BNPB sebelumnya telah menyosialisasikan standar pembangunan ini kepada pemerintah daerah. Huntara sejak awal dirancang sebagai tempat tinggal sementara, bukan huntap.

Bangunan tersebut disiapkan sebagai tempat tinggal masyarakat selama masa transisi sebelum proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan huntap, dapat diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Huntara yang dibangun dapat berupa huntara mandiri dan huntara komunal. Sedangkan titik pembangunannya, ditentukan oleh penerima manfaat ataupun hasil musyawarah warga desa.

Meskipun bersifat sementara, konstruksi huntara tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi wilayah yang memiliki risiko gempa.

Spesifikasi bangunan disesuaikan dengan fungsi huntara sebagai tempat tinggal sementara sehingga dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat selama masa transisi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara bertahap telah membangun hunian sementara (huntara) di tujuh kabupaten terdampak gempa M7,7 Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantuan ini diberikan khusus kepada warga yang rumahnya rusak berat, berdasarkan penetapan data by name by address dari pemerintah daerah setempat.

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat memilih skema bantuan dana tunggu hunian (DTH). Kedua pilihan ini diberikan agar penyintas bisa segera pindah dari tenda pengungsian ke tempat yang lebih layak, sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dengan demikian, huntara menjadi alternatif tempat tinggal yang lebih layak sehingga masyarakat tidak perlu terus tinggal di tenda pengungsian.

Pembangunan huntara merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat terdampak selama masa pemulihan pascabencana.

Kehadiran huntara diharapkan membantu masyarakat segera meninggalkan tenda pengungsian dan menempati huntara yang lebih layak selama menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan huntap.

Di samping itu, jika masyarakat menemukan adanya pungutan atau permintaan biaya tambahan pada proyek yang sudah sesuai standar, BNPB mengimbau warga untuk segera melapor kepada pemerintah daerah atau BNPB guna mencegah penyalahgunaan bantuan.

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian atau penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Berdasarkan data per 30 September 2026, jumlah pengungsi saat ini tercatat sebanyak 22.383 jiwa, turun drastis (87 persen) dari jumlah awal 179.037 jiwa.

Para penyintas yang masih berada di pengungsian adalah mereka yang sedang menunggu penyelesaian pembangunan huntara. Khusus di Kabupaten Manggarai, jumlah pengungsi saat ini tercatat sebanyak 2.369 jiwa.

Sementara itu, terkait kabar adanya warga di Kabupaten Manggarai yang mengeluarkan biaya tambahan dalam pembangunan huntara, BNPB menilai hal ini terjadi karena warga penerima manfaat belum sepenuhnya memahami mekanisme dan spesifikasi yang ditetapkan.

Huntara dirancang murni sebagai tempat tinggal sementara yang aman dari risiko gempa, sehingga bentuk dan ukurannya tidak akan sama dengan rumah warga sebelum gempa.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *