Plt.Bupati Pekalongan Edukasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Libatkan Kaum Laki-laki

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Dengan mengusung tema “Membangun Masyarakat Sadar Hukum Melalui Peningkatan Peran Paralegal”, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dasar hukum, membekali keterampilan pendampingan masyarakat, serta membantu warga memahami hak dan kewajibannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menghadiri kegiatan Pelatihan Relawan Perunggu (Paralegal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang diselenggarakan oleh BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita) Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Hotel Grand Dian Wiradesa, Jum’at (16/10/2026).

Bacaan Lainnya

Di samping itu, kegiatan tersebut juga berfokus untuk mendorong akses bantuan hukum yang lebih mudah serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keadilan sosial.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sukirman menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelatihan paralegal tersebut. Ia berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Pekalongan.

“Kami tentu menyambut baik dan ingin banyak menimba ilmu dan arahan, khususnya dari Ketua Umum BKOW serta Ibu-ibu sekalian, juga dari para narasumber, agar ini bisa menjadi role model. Rekomendasi-rekomendasi dalam forum kita pada pagi hari ini diharapkan bisa lebih konkret, khususnya bagi Kabupaten Pekalongan, menjadi program-program yang progresif dan tampak nyata dalam kerangka melindungi perempuan dan anak-anak kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sukirman menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bahan introspeksi bersama. Ia mengakui masih adanya berbagai peristiwa yang menunjukkan perlunya penguatan upaya perlindungan, baik oleh pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk yang mengarah pada tindak kekerasan dan kriminalitas, perlu mendapatkan perhatian serius melalui langkah pencegahan dan penanganan yang lebih baik.

“Ini tentu saja harus menjadi introspeksi bagian yang menyeluruh. Maka, kami berharap dukungan dari BKOW, dukungan dari Ketua Umum BKOW, serta rekomendasi-rekomendasi dalam forum ini betul-betul bisa ditindaklanjuti, khususnya di Kabupaten Pekalongan dan kabupaten-kabupaten sekitar, sehingga bisa kita lakukan bersama-sama,” katanya.

Selain penguatan pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban, Sukirman menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan yang layak. Ia berharap upaya advokasi hukum terus diperkuat sehingga korban kekerasan mendapatkan pendampingan yang tepat.

Sukirman juga menitipkan pesan agar program edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak turut melibatkan kaum laki-laki. Menurutnya, pencegahan kekerasan membutuhkan pemahaman dan kesadaran dari kedua belah pihak, termasuk dalam kehidupan rumah tangga dan lingkungan sosial.

“Semoga saja nanti ke depan program-program semacam pendidikan yang memang kemudian khusus terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, kaum laki-laki memang harus diajak serta juga. Kalau memang kemudian pesertanya 100, 50 ini juga harus diajak, nah kira-kira begitu,” pesannya.

Ia menambahkan, keterlibatan laki-laki sangat penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai hak-hak perempuan serta persoalan yang dihadapi perempuan dan anak.

Dengan demikian, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan, tetapi menjadi kepedulian bersama seluruh lapisan masyarakat.

“Harus ada kesadaran dari kedua belah pihak dalam rumah tangga. Aktivis-aktivis laki-laki dan seterusnya harus mempunyai kesadaran bahwa ada hak-hak perempuan yang harus kita lindungi bersama-sama, ada problem-problem perempuan yang harus kita lindungi bersama dan kita dayakan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum BKOW Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, mengungkapkan data kasus kekerasan di Jawa Tengah pada 2025.

Menurutnya, jumlah korban perempuan dewasa tercatat sebanyak 1.262 orang, sedangkan korban anak mencapai 1.778 orang. Ia menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa anak-anak, terutama anak perempuan, masih menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan.

“Sehingga kalau nasional itu, kekerasan perempuannya sebanyak 13.218, kita menyumbangkan 1.700, itu angka yang sangat luar biasa. Sehingga kita sekarang di peringkat tertinggi kedua secara nasional kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah ini,” ungkapnya.

Hj. Nawal menambahkan, persoalan kekerasan juga berkaitan dengan berbagai faktor sosial yang perlu ditangani secara menyeluruh, seperti kemiskinan, konflik keluarga, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi, akses terhadap layanan hukum, serta pendampingan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan keadilan.

Ia berharap pelatihan paralegal tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran semata, tetapi dilanjutkan dengan komitmen nyata para relawan untuk membantu masyarakat.

Para peserta diharapkan mampu memahami dasar-dasar hukum, memberikan pendampingan awal, serta membantu warga mengenali hak dan kewajibannya.

“Pada hari ini bukan kemudian panjenengan datang, sudah, saya senang mengikuti pelatihan dan kemudian kumpul dengan teman-teman, tidak berhenti di situ. Tetapi justru amalan panjenengan itu seharusnya tidak berhenti pada hari ini,” pesannya.

Lebih lanjut, Nyai Nawal menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), PKK, serta organisasi perempuan lainnya.

“Prinsip penanganan yang baik terhadap kekerasan apa pun itu adalah all the door, the right door, yaitu semua pintu lembaga yang terkait merupakan pintu yang tepat dan aman bagi korban untuk mencari pertolongan serta dukungan tanpa stigma dan diskriminasi,” jelasnya.

Melalui prinsip tersebut, relawan paralegal diharapkan mampu mengenali kebutuhan korban dan mengarahkan mereka kepada layanan yang sesuai, baik layanan hukum, medis, maupun pendampingan lainnya.

Dengan demikian, korban tidak harus menghadapi kesulitan untuk mengakses layanan karena keterbatasan informasi atau jarak menuju lembaga pelayanan.

Nyai Nawal menegaskan bahwa keberadaan relawan hingga tingkat akar rumput menjadi bagian penting dalam memperluas akses perlindungan.

Relawan diharapkan hadir dengan empati, memberikan penguatan kepada korban, serta membantu mencegah terjadinya kekerasan berulang dan mempercepat proses pemulihan.

“Hadirlah dengan hati panjenengan. Itu merupakan ribuan hati yang akan panjenengan bangun ketika korban sudah luluh lantak dan tidak tahu bagaimana harus melangkah,” pesannya.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *