Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Hasil Ranmor Hingga ke Demak, Kejar Jejak Via CCTV

Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama tim URC Satreskrim Polres Sragen membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hasil kendaraan bermotor (ranmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalijambe.

Seorang pria berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, berhasil diamankan petugas setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Penyelidikan kemudian diperkuat dengan penelusuran sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rangkaian rekaman dan keterangan yang dikumpulkan, petugas mendapatkan titik terang mengenai identitas pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe berkoordinasi dengan tim URC Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pelaku yang diketahui bernama Alfath Bagas Prasetyo (24) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak berhenti setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6586 NE di wilayah Kabupaten Demak.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kegigihan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, menelusuri CCTV hingga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo.

Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan penyelidikan berdasarkan fakta dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Sebelum menjalani proses penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Sragen.

Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026) malam, sekitar pukul 22.00–22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalijambe yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Nur Hidyanto, bersama dua anggota melaksanakan penitipan tersangka di Rutan Polres Sragen.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan telah dibungkus dan disegel di ruang Reskrim Polsek Kalijambe untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Kalijambe bersama tim URC Satreskrim Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketelitian petugas membaca petunjuk dari CCTV, mengidentifikasi pelaku, hingga melakukan pengembangan lintas wilayah menjadi rangkaian penting yang mengantarkan polisi kepada pelaku sekaligus menemukan kembali kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta dan barang bukti dalam perkara tersebut.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *