Polisi Imbau Warga Tidak Membakar Lahan Saat Membuka Kebun

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Masyarakat di Kecamatan Alak, Kota Kupang, khususnya para petani yang hendak membuka lahan baru, agar tidak menggunakan cara membakar hutan maupun lahan, diimbau Kapolsek Alak, Polresta Kupang Kota, AKP. Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia, lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya harap bagi petani yang ingin membuka lahan menjelang musim hujan ini, saya imbau tolong jangan dengan membakar. Efek kebakaran dan asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan, satwa, rumah, maupun penerbangan,” ujar AKP Victor Hari Seputra, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang tidak boleh dianggap sepele. Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan mudah meluas apabila tidak terkendali, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran kebakaran.

Selain mengancam keselamatan warga, asap akibat kebakaran juga dapat mengganggu kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak lainnya adalah kerusakan habitat satwa, ancaman terhadap permukiman, serta gangguan jarak pandang yang berpotensi memengaruhi keselamatan penerbangan.

AKP Victor juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Karena itu, ia meminta masyarakat Kecamatan Alak agar tidak menambah risiko kebakaran dengan melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan.

Ia mengimbau para petani untuk memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mempersiapkan lahan pertanian menjelang musim hujan.

“Untuk wilayah Alak, saya mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak lagi membakar lahan maupun hutan,” tegasnya.

Polsek Alak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Melalui imbauan tersebut, Polsek Alak berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kesadaran serta kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga lingkungan, melindungi kesehatan warga, dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *