Pekalongan – Polda Jateng – Petualangan MS (49), seorang residivis spesialis pencurian di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali berakhir di balik jeruji besi.
MS tertangkap tangan saat melancarkan aksi pencurian puluhan kilogram buah alpukat di Pasar Induk Kajen, Senin (28/9/2026) pagi.
Aksi kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 wib di kios buah lantai 1 Pasar Induk Kajen, Kelurahan Kajen. Tersangka yang merupakan warga Desa Talun, Kecamatan Talun, nekat mengandaskan barang dagangan milik Zaenal (62), pedagang setempat, saat kios masih dalam kondisi tertutup rapat.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kajen telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Pasar Induk Kajen. Tersangka diamankan pada Senin tanggal 28 September 2026 sekitar pukul 06.00 wib usai tertangkap tangan oleh penjaga pasar,” ujar Iptu Suwarti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Iptu Suwarti menjelaskan, penangkapan bermula ketika penjaga Pasar Induk Kajen, Romadhon (40), tengah melakukan patroli rutin di area lantai 1 sekitar pukul 05.30 wib. Patroli tersebut sengaja ditingkatkan lantaran kawasan pasar sempat beberapa kali diterpa isu pencurian.
Saat menyisir area bagian selatan, penjaga pasar menaruh curiga setelah melihat seorang pria tak dikenal sedang menarik peti kayu berisi buah alpukat dari bawah meja kios. Pria tersebut lantas memasukkan buah-buahan tersebut ke dalam karung plastik warna putih.
“Saksi yang tahu bahwa pelaku bukan pemilik maupun karyawan kios tersebut langsung melakukan penangkapan di lokasi. Saat dibawa ke kantor pengelola pasar, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri alpukat. Korban kemudian dihubungi dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Kajen,” beber Iptu Suwarti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 66 butir alpukat jenis kendhil dengan berat total mencapai sekitar 40 kilogram, satu buah karung plastik putih, serta satu buah peti kayu. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Kepolisian, terungkap fakta mencengangkan terkait rekam jejak tersangka. MS ternyata merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
“Dari catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah 6 kali menjalani hukuman pidana. Pelaku terakhir kali dihukum pada tahun 2021 dan baru bebas bersyarat pada tahun 2023 lalu,” tegas Kasubsi Penmas.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Kajen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi





