Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Satres Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Seorang pria berinisial SA alias Boncel (27), warga Kecamatan Kajen, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan berat mencapai 7,29 gram.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan MTs Negeri 1 Pekalongan, Jalan Capgawen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pekalongan menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu (24/6/2026) malam.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang berada di depan sekolah tersebut. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil dan menguasai paket-paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Dari tangan SA alias Boncel, petugas berhasil mengamankan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,29 gram, kata Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H.
Selain paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa potongan lakban, isolasi, sedotan, bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Yonanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KabarTerkiniNews.co.id








