Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polisi mengamankan pelajar yang diduga terlibat tawuran antar kelompok yang terjadi selasa (13/10/2026), yang mengakibatkan satu pelajar meninggal.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang anak berinisial Z.K.Y., berusia 15 tahun, yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di depan Green Grass Townhouse. Pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman video kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika dua kelompok remaja diduga membuat janji untuk melakukan tawuran melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Saat kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja turun dari sepeda motor dan mengejar kelompok lawannya. Dalam kejadian tersebut, seorang remaja diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis corbek yang mengenai bagian belakang leher kiri korban.
Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang dialami dan pendarahan hebat, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan anak yang diduga terlibat. Polisi juga memeriksa delapan anak saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah dan pakaian milik korban serta anak yang berkonflik dengan hukum.
Penyidik selanjutnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan status anak yang sebelumnya menjadi saksi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam,” demikian imbauan kepolisian.
Atas perbuatannya, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai penerapan pasal yang berlaku.
Sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan kepolisian menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari kekerasan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Metro Jakarta Timur mengingatkan para remaja agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, khususnya melalui media sosial.
Orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta memperkuat komunikasi dengan anak guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan luka berat hingga hilangnya nyawa.
Redaksi





