Setahun Tak Kunjung Tangkap Tersangka Penganiayaan Misael Reo, Kinerja Penyidik Polres Kupang Dipertanyakan

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Kupang dipertanyakan dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku Amin Oka Alfa Otemusu yang menganiaya korban Misael Reo warga Desa Erbaun, Dusun 3 RT 14/RW 7 , Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada 11 April 2025 lalu karena sudah satu tahun berlalu namun penyidik Reskrim Polres Kupang tak kunjung menangkap pelaku yang biasa dipanggil Oka tersebut.

Hal ini tentu saja membuat korban Misael Reo dan keluarganya merasa sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian bahkan menurut korban pelaku Oka kerap meledek dirinya sebagai korban dan juga keluarganya, pelaku melakukan ini karena merasa jumawa, sebab pelaku merasa bahwa polisi tidak akan berani menangkapnya, hal ini tentu membuat korban dan keluarganya sangat sakit hati.

Bacaan Lainnya

Misael menuturkan kejadian penganiyaan tersebut terjadi saat ia melihat pelaku sedang menambang pasir di pantai erbaun, saat itu korban menegur pelaku untuk jangan melakukan aktifitas memuat pasir, karena sudah ada peraturan desa dari kepala desa bahwa tidak boleh ada aktifitas bongkar muat pasir di lokasi tersebut, namun pelaku justru menantang korban dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan dahi korban luka dan berdarah, serta pipi kiri dan kanan korban mengalami bengkak dan memar, sehingga korban tidak bisa makan selama 4 hari.

” Hanya karena saya tegur dia supaya jangan muat pasir karena sudah ada peraturan desa, pelaku Oka Otemusu aniaya saya, dia memukul saya tiga kali yang mengakibatkan dahi saya luka robek, lalu pipi kiri dan kanan saya bengkak sehingga saya tidak bisa makan selama 4 hari, saya orang kecil, hanya minta keadilan, saya mohon polisi segera tangkap dan proses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Misael.

Sementara itu kuasa hukum korban, Eben Tungsely kepada media ini Selasa ( 21/4/2026) mengatakan ia sangat kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kupang dalam menangani masalah ini karena menurutnya semua alat bukti sudah lengkap, namun polisi tak kunjung menangkap pelaku dan menetapkan Oka Otemusu sebagai tersangka, serta ditahan.

Eben juga mengatakan jika pelaku tak ditangkap maka menurutnya penyidik telah gagal total dalam menangani kasus ini karena sudah setahun berlalu, namun kasus yang menurutnya mudah ini tak kunjung ada titik terang.

” Kinerja penyidik Polres Kupang ini saya pertanyakan betul, ini kasus penganiyaan bukan pembunuhan yang penuh misteri, hasil visum ada, saksi ada, kalau sampai setahun pelaku masih berkeliaran bebas ini saya rasa polisi gagal total, harusnya tidak butuh waktu satu tahun untuk menangkap pelaku kan? Karena itu saya minta Kapolres Kupang AKBP. Rudy Ledo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Darmoko tolong atensi kasus ini, berikan keadilan bagi masyarakat kecil ini,” tegas Eben.

Adapun berkaitan dengan kasus ini penyidik belum menetapkan Amin Oka Alfa Otemusu sebagai tersangka sesuai
Lampiran Surat Kapolres Kupang Nomor: SPDP/45/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM Tanggal 26 Februari 2026 yang menyatakan,

“Penyidik belum menetapkan tersangka, yang akan diberitahukan kemudian, dan untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi Penyidik/ Penyidik Pembantu AIPDA Simson Mauben dengan nomor 0822-4**-7**”

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *