Tiga Debt Collector Sukoharjo ditangkap Polisi, Dugaan Tindakan Anarkis Merusak Mobil Hingga Melecehkan Wanita 

Sukoharjo, KabarTerkiniNews.co.id – Berakhir sudah aksi gagah-gagahan sekelompok debt collector (DC) yang sempat berbuat onani hukum di Sukoharjo,

Jawa Tengah. Aksi premanisme berkedok penarikan kendaraan yang menimpa seorang pengemudi wanita berinisial LVZ kini berbuah apes.

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku yang sempat bikin resah publik kini resmi mengenakan rompi tahanan Polres Sukoharjo.Insiden mencekam yang terjadi di area parkir Indomaret Kleco, Desa Makamhaji, Kartasura ini berujung penangkapan tiga tersangka, yakni AP (41), YJP (30), dan WDK (44)—semuanya merupakan warga Kota Surakarta.

​Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (25/9/2026), Kasat Reskrim AKP Zainudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membongkar habis perlakuan kasar para pelaku terhadap korban.

Niat hati hanya ingin membeli minuman usai berobat dari RS UNS pada Senin (21/9/2026) sore, LVZ justru diintai bahaya.

Begitu melangkah masuk ke dalam mobil Honda Brio miliknya di parkiran Indomaret, seketika rombongan DC datang mengepung dan mengintimidasi.Situasi berubah menjadi teror menakutkan saat para pelaku berusaha merebut paksa kunci kendaraan.

​”Para pelaku memaksa masuk melalui pintu untuk mengambil kunci kontak. Korban yang panik dan ketakutan langsung menaikkan kaca serta mengunci rapat pintu dari dalam,” terang AKP Zainudin.

​Gagal merebut kendaraan, emosi para pelaku makin menjadi-jadi. Kaca mobil digedor dan dipaksa turun hingga rusak, sementara bodi Honda Brio putih itu digebrak hingga lecet. Di tengah kepungan pria bertubuh kekar dan kepanikan yang membuncah, korban memberanikan diri menekan tombol darurat—menghubungi Call Center Polisi 110.

​Bongkar Peran Pelaku : Main Fisik Hingga Aksi Menjijikkan

​Penyidikan polisi mengungkap tabir kekejaman dan aksi tak terpuji ketiga tersangka yang berbagi peran untuk menundukkan korban.

AP (41)Pelaku utama yang secara kasar menarik tangan korban hingga terkilir demi merebut kunci mobil, serta menghantam kaca depan kiri.

​YJP (30): Bertindak sebagai eksekutor yang mengguncang dan menarik pintu mobil seraya membentak korban agar menyerah.

​WDK (44): Tak cuma merusak bodi dan kaca mobil, WDK melancarkan aksi pelecehan verbal dan non-verbal. Pelaku nekat melontarkan kalimat tak senonoh serta menjulurkan lidah ke kaca depan untuk menakut-nakuti korban yang terperangkap di dalam.

​Bungkus Barang Bukti, Terancam 9 Tahun Penjara!
​Aksi brutal berujung bui ini kini diganjar pasal berlapis. Satreskrim Polres Sukoharjo telah menyita mobil Honda Brio Satya warna putih milik korban beserta STNK dan ponsel yang merekam bukti-bukti kejadian.

​Atas perbuatannya, ketiga debt collector ini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pengancaman dan pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

​Tak berhenti di situ, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 262 KUHP terkait perusakan barang jo Pasal 20 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang membawa ancaman tambahan 5 tahun penjara. Polisi memastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Sukoharjo.

Tio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *