Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Tiga warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Petugas Bea Cukai karena hendak mengedarkan rokok ilegal di kabupaten Belu dan NTT.
Peredaran rokok ilegal ini merupakan jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia- Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu dan rokok ilegal ini dibawa dari China lewat perairan Timor Leste.
Kepada media, Kamis (30/4/2026) Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan penangkapan tiga WNA asal China tersebut berkat kolaborasi antara Polres Belu dengan Bea Cukai Atambua, dimana aparat gabungan berhasil menyita 11 juta batang rokok ilegal jenis Marlboro di Kota Atambua dan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tiga tersangka yakni berinisial LSR sebagai penyewa gudang dan pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi operasional; dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang.
“Kami berhasil menangkap tiga WNA asal China yakni LSR, LJW dan HRO dengan barang bukti berupa 11 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, serta dua buku catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda NTT juga menyatakan nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,32 miliar rupiah. dan penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar karena para pelaku membawa barang ilegal ini melewati perairan Timor Leste agar tidak terdeteksi aparat Indonesia.
“Para pelaku membawa barang ilegal ini lewat perairan laut Timor Leste dan ini modus baru, pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi keuangan negara dari praktik ilegal,” Pungkasnya.
Rudy







