Kata Jokowi soal Amnesti untuk Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong

Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Presiden RI ke-7, Joko Widodo mengatakan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Demikian pula pemberian abolisi kepada mantan menteri perdagangan, Tom Lembong. Hak presiden tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Yaitu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Juma, 1 Agustus 2025.

Jokowi berpendapat, Prabowo telah melakukan berbagai pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, Presiden sudah memperhitungkan dari sisi hukum hingga sosial politik.  “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik, yang sudah dihitung semuanya,” ungkapnya.

Demikian pula untuk keputusan memberikan abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi meyakini hal yang sama. Bahwa Prabowo sudah pasti mempertimbangkan semuanya. Dia pun meminta agar menghormati keputusan tersebut. “Sama (abolisi untuk Tom Lembong). Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Kita dan kita menghormati,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Pascasarjana UGM yang Juga Dosen Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Sleman, Ditemukan Pisau Dapur

Dalam kasus suap yang menjerat Hasto, pada 25 Juli 2025 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan Hasto bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, pada Kamis kemarin, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.

DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Anur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *