TPA Kukun Kembali Terbakar, Warga Surati Bupati Karanganyar Desak Relokasi dan Penghentian Operasional

Foto : Petugas berjibaku jinakan si jago merah di TPA Kukun, Ngringo Jaten, Karanganyar (05/06/26)

KARANGANYAR kabarterkininews.co.id– Polemik Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Kukun di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan warga yang mendesak relokasi TPA melalui surat keberatan kepada Bupati Karanganyar, lokasi pengolahan sampah tersebut kembali dilanda kebakaran pada Minggu (5/7/2026) malam.

Kobaran api yang membakar tumpukan sampah sempat membuat panik warga sekitar. Video amatir yang direkam warga memperlihatkan api berkobar disertai kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dari lokasi TPA.

Berdasarkan laporan resmi Damkar Satpol PP Kabupaten Karanganyar, laporan kebakaran diterima sekitar pukul 20.50 WIB dari seorang warga bernama Lina Wati. Kebakaran terjadi di Tempat Pengolahan Sampah milik BUMDes Ngringo yang berada di kawasan Ploso Kerep RT 05 RW 23.

Menurut kronologi awal, api diketahui mulai muncul sekitar pukul 20.15 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah yang kemudian ditinggal pulang oleh penjaga TPS.

Petugas Damkar tiba di lokasi sekitar pukul 21.18 WIB dan langsung melakukan proses pemadaman bersama BPBD Kabupaten Karanganyar serta relawan setempat. Setelah lebih dari dua jam berjibaku memadamkan api, kobaran akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 23.20 WIB. Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun korban luka.

Kebakaran yang kembali terjadi ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap operasional TPA Kukun yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman.

Sebelumnya, warga RT 05 RW 23 Perum UNS V Desa Ngringo telah melayangkan surat keberatan kedua kepada Bupati Karanganyar. Dalam surat tersebut, warga menyatakan kondisi di lapangan semakin memprihatinkan dan meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera mengambil tindakan tegas.

Warga menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari lokasi TPA yang disebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari permukiman, dugaan pembakaran sampah secara terbuka yang menyebabkan asap masuk ke rumah-rumah warga, hingga dugaan pencemaran sungai akibat rembesan air lindi dari tumpukan sampah.

Melalui surat tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghentikan aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut secara permanen dan segera merelokasinya ke tempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu tiga bulan tidak ada penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun Kabarterkininews.co.id, pada Senin (6/7/2026) dijadwalkan berlangsung pertemuan antara Kepala Desa Ngringo dengan pengelola BUMDes untuk membahas polemik TPA Kukun. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan, asap pembakaran, serta kebakaran yang berulang kali terjadi.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan TPA Kukun tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. ( Her/KTN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *