MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi

Ilustrasi peternakan babi. (Sumber: mui.or.id)

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi. Keputusan itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

Fatwa tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang, oleh Ketua Komisi Fatwa Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ dan Sekretaris Prof Ahmad Izzuddin, serta Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji dan Sekretaris Umum KH Muhyiddin.

MUI Jateng menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut sekaligus sebagai tanggapan atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang meminta fatwa atau pernyataan tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara.

‘’Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,’’ tulis dalam fatwa tersebut dikutip dari laman mui.or.id.

Fatwa MUI Jateng tersebut menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Selain itu, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

Karena itu, fatwa tersebut menetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Begitu juga menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.

‘’Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,’’ tulis fatwa tersebut.

MUI Jateng juga memberikan rekomendasi agar pemerintah tidak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Ormas Islam dan umat Islam juga diminta menolak berdirinya usaha peternakan babi.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *