Polres Batang Proses Hukum Pelaku Anarki, Empat Orang Diamankan

Batang, KabarTerkiniNews.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Batang mengamankan 2 orang dewasa dan 2 orang pelajar, buntut kasus demo anarki yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana didampingi Dandim 0736 Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo saat konferensi pers pada Selasa (2/9) siang menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memproses 4 orang tersangka.

Baca Juga

“Awalnya kami mengamankan 31 orang, yang mayoritas adalah pelajar atau anak-anak dibawah umur. Setelah kami identifikasi, sebagian sudah kami serahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan”, katanya.

Dari 4 pelaku yang sudah diamankan, Kapolres menyebut penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami memproses kasus ini dengan harapan kedepan tidak ada lagi hal-hal demikian yang mengakibatkan masyarakat jadi terganggu dan terjadi pembiaran”, tegasnya.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kemudian pasal 406 KUHP tentang pengkrusakan dengan ancaman 2 tahun penjara, dan pasal 212 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas dengan ancaman 16 bulan penjara.

Kermit Slater

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *