Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – HN (40) alias Kiki tak bisa berkutik, residivis yang sudah melakukan 5 kali pencurian ini diringkus Satreskrim Polres Magelang Kota usai melakukan pencurian dengan pemberatan (currat).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.IP., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, S.H.,M.H. dan Ps. Kasihumas Ipda, Wahyudi, Rabu (10/12/2025) di Aula lantai 3 Mako Polres Magelang Kota.
Dijelaskan, HN mencuri sebuah sepeda motor milik DW warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.30
“ Pelaku semula ingin mencuri burung di lokasi kejadian, namun melihat motor diparkir dan kunci kontaknya masih tergantung, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana
“ Terlihat dari kamera CCTV, Pelaku HN datang ke rumah Pelapor / Korban DK, Pelaku melihat sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tahun 2007 dengan kunci masih terpasang. Kemudian Pelaku mengambil motor tersebut dan dikendarai menuju Jalan Singosari,” tambahnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota untuk ditindaklanjuti.
Pada hari Rabu (03/12/2025) dini hari, Satreskrim Polres Magelang Kota mendapatkan informasi keberadaan Tersangka HN alias Kiki dan barang bukti. Selanjutnya petugas langsung melaksanakan pengamatan dan penyelidikan kemudian dapat mengamankan Tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah STNK roda dua merk Yamaha Mio Nopol H-2721-MR warna biru tahun 2007, dan 1 potong sweater lengan panjang warna abu-abu. Kemudian 1 potong celana panjang ¾ warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.
Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Nurul Abadi







