Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Diduga menggelapkan uang perusahaan, LMP (43) warga Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar yang menjabat sebagai Supervisor Sales di salah satu perusahaan, diamankan Polsek Gondangrejo. LMP telah menarik pembayaran dari empat toko mitra. Masing-masing, Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang dengan total nilai Rp302.036.990.
Saat ini, LMP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi dalam siaran persnya, Jumat (12/12/2025) menyampaikan, terungkapnya perkara ini berawal dari laporan resmi perusahaan PT Citra Pangan Indah, Wonorejo, Gondangrejo, yang mengalami kerugian cukup besar akibat ulah salah satu karyawannya.
Menurut Kapolsek, pelapor Nurwidiyanto, melaporkan adanya penarikan uang pembayaran dari sejumlah toko yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan LMP warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar yang menjabat sebagai Supervisor Sales di perusahaan tersebut, sebagai pelaku,”ujarnya.
Dikatakannya, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel hasil audit perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karanganyar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, terlebih dalam lingkup pekerjaan, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Kasi Humas mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha agar terus memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan,”tandasnya.
Iwan







