Karanganyar, KabarTetkiniNews.co.id – Untuk kedua kalinya, mantan Bupati Karanganyar tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Dalam sudamg sebelumnya yang digelar pada 2 Desember 2025 lalu, Juliyatmono juga tidak memenuhi panggilan JPU untuk dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang pada Selasa (16/12/2025), Juliyatmono dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung, bersama tiga saksi lainnya. Namun Juliyatmono, tidak memenuhi langgilan JPU.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Hartanto mengatakan, pihaknya menerima jawaban jika Juliyatmono tidak bisa hadir sebagai saksi, pada hari Senin (15/12/2025). Menurut Hartanto, alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
“Surat panggilan sudah kita sampaikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir,”ujarnya. Hartanto menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. “Tetap akan kita panggil sebagai saksi,”tegasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, nama Juliyatmono disebut menerima aliran dana terkait proyek Masjid Agung senilai Rp5 miliar. Dana itu diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar itu. Uang secara bertahap diterima sebesar Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
Iwan







