Polemik Lokasi Koperasi Desa Sambeng, Diduga Berdiri di Kawasan Lindung Sempadan Sungai Progo

Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sambeng menuai sorotan tajam. Selasa (24/2). Lokasi yang dipilih melalui Musyawarah Desa disebut-sebut berada di kawasan lindung sempadan Sungai Progo, yang secara regulasi dilarang untuk pendirian bangunan permanen.

Berdasarkan dokumen dan hasil pemetaan citra satelit, titik koordinat -7.641189, 110.247513 yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan masuk dalam radius 100 meter sempadan sungai.

Bacaan Lainnya

Kawasan tersebut berfungsi sebagai perlindungan ekosistem sungai, konservasi, pengendali banjir, sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketentuan mengenai sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam aturan tersebut, pendirian bangunan di kawasan lindung sempadan sungai dibatasi secara ketat demi menjaga fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.

Selain itu, percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga merujuk pada Surat Edaran Menkop Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan. Regulasi tersebut menekankan pentingnya legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tertib administrasi dalam pemanfaatan aset desa.

Sorotan semakin menguat karena Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus koperasi dinilai tidak memanfaatkan alternatif lahan Tanah Kas Desa di area Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Sambeng pada koordinat -7.640996, 110.244663. Lokasi tersebut disebut lebih memenuhi persyaratan teknis dan tata ruang, namun hingga kini terbengkalai.

Sejumlah pihak menilai, jika benar pembangunan dilakukan di kawasan lindung tanpa kajian dan izin sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi melanggar hukum administrasi bahkan dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

Dugaan pengabaian mitigasi risiko dan tata kelola aset desa yang transparan juga menjadi perhatian publik. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sambeng maupun pihak terkait mengenai dasar penetapan lokasi tersebut serta kajian lingkungan yang telah dilakukan.

Pengamat tata ruang menegaskan, pembangunan desa memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan perlindungan lingkungan.

Nurul Abadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *