Pekalongan, KabarTerkiniNews.coid – Polemik mencuat di SMA Negeri 2 Kota Pekalongan. Sekolah ini diduga melanggar aturan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah yang melarang SMA/SMK Negeri menggelar prosesi wisuda. Pasalnya, beberapa wali murid mengaku diminta membayar biaya perpisahan sebesar Rp 380 ribu per peserta didik, padahal seharusnya acara perpisahan diselenggarakan sederhana tanpa membebani orang tua.
Salah satu wali murid, Dewi (bukan nama sebenarnya), menceritakan, “Anak saya bulan kemarin mengikuti perpisahan di gedung Amanjiba, Klego Pekalongan Timur. Kami membayar Rp 380 ribu dan tidak diberi kuitansi. Padahal acara ini murni perpisahan, bukan wisuda,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Upaya konfirmasi ke SMAN 2 Kota Pekalongan pada Rabu (20/5) menemui Kepala Sekolah, Indah Muslihatun S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan, “Acara ini diselenggarakan oleh orang tua siswa atas keinginan anak-anak, bukan sekolah. Kami hadir hanya sebagai undangan.”
Mengenai iuran, Indah menjelaskan, pembayaran ke wali kelas dimaksudkan untuk menjaga keamanan dana. “Kalau tidak dipegang wali kelas, pernah terjadi uang disalahgunakan anak. Tidak semua siswa diwajibkan bayar, yang tidak mampu tidak dipaksa,” jelasnya.
Terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) acara, kepala sekolah mengaku tidak memiliki dokumen resmi karena kegiatan murni diinisiasi orang tua. “Panitia sudah melaporkan bahwa semua biaya sudah tertangani, termasuk sponsorship dan penjualan untuk menutup kekurangan,” imbuhnya.
Indah juga membela keputusan persetujuan acara. “Banyak siswa SMAN 2 tidak melanjutkan kuliah, sehingga perpisahan menjadi kenangan penting. Iuran Rp 380 ribu tidak hanya untuk acara, tetapi juga untuk foto dan yearbook dengan kualitas kertas premium. Jika diselenggarakan di sekolah, biaya bisa lebih mahal dan banyak keluhan,” pungkasnya.
Kasus ini memicu sorotan masyarakat dan menunjukkan masih adanya tarik ulur antara aturan Disdikbud dengan keinginan siswa dan orang tua. Pihak Disdikbud Provinsi Jawa Tengah belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Kermit







