Kuasa Hukum Rival Silla : Penetapan Kliennya Tergesa- Gesa dan Sisakan Pertanyaan Besar dalam Proses Penyidikan

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Dibalik status tersangka yang disematkan kepada seseorang, selalu ada ruang yang menuntut kejelasan: apakah hukum telah berjalan di atas bukti dan keadilan, atau justru tergesa di tengah tekanan dan asumsi.

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Rival Silla ( RS) dan rekannya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum RS yakni MA Putra Dapatalu, S.H., menilai proses penyidikan oleh Polres Belu menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut diuji di ruang persidangan.

Kuasa hukum RS menilai proses penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar dalam proses penyidikan, via WhatsApp, Kamis (21/5/2026) mengatakan Perkara tersebut seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.

“Kami berharap kasus ini, jika memang sudah dinyatakan lengkap atau P21, segera disidangkan. Dengan begitu kami dapat mengetahui secara pasti materi dakwaan dan menyiapkan bukti maupun saksi untuk membela hak hukum klien kami,” ujar Putra.

Ia menegaskan, hukum acara pidana secara tegas mengatur bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, perubahan status salah satu tersangka dalam perkara tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya.

Awalnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riva Silla, Roy Mali dan Piche Kota artinya penyidik sebelumnya telah menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup. Namun dalam perjalanannya, muncul perubahan terhadap status salah satu tersangka yakni Piche Kota yang merupakan penyanyi jebolan Indonesian Idol Ini yang menimbulkan pertanyaan bagi kami,” katanya.

Bagi Putra, hukum tidak hanya bicara soal siapa yang dituduh, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan secara adil dan konsisten. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurutnya, tuduhan pemerkosaan yang dilekatkan kepada RS belum diperkuat dengan keterangan saksi lain maupun kondisi tempat kejadian perkara. “Keterangan korban menyebutkan adanya pemerkosaan yang dalam logika hukum identik dengan unsur paksaan atau kekerasan. Namun berdasarkan keterangan saksi, kondisi kamar hotel tetap rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda keributan,” tambahnya lagi.

Ia juga menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik Roy Mali dan Piche Kota maupun saksi lain tidak pernah menyatakan melihat secara langsung tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepada RS.

“Di lokasi itu banyak orang. Kalau memang terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan, tentu seharusnya ada yang mengetahui atau melihat. Ini yang menurut kami janggal,” tegasnya. Selain mempertanyakan substansi perkara, pihak kuasa hukum juga menyoroti status hukum salah satu tersangka lain, yakni Piche Kota alias PK, yang disebut telah keluar dari penahanan

“Kami mempertanyakan apakah PK dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan habis atau justru perkaranya dihentikan. Jika memang kasus ini satu rangkaian peristiwa, maka seluruh pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Putra mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan melalui petunjuk P-18 dan P-19 untuk dilengkapi penyidik. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi terkait perubahan status salah satu tersangka tersebut.

Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tetap menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berdiri di atas kepentingan, melainkan di atas prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami meminta Kapolres dan Kajari bekerja objektif dan transparan. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu. Biarlah nanti hakim di pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah atau tidak,” katanya.

Putra juga menyinggung dugaan adanya pemberian minuman keras kepada korban yang masih di bawah umur sebelum dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi. Menurutnya, aspek tersebut juga perlu menjadi perhatian serius penegak hukum.

“Kalau memang korban masih di bawah umur, maka pihak-pihak yang memberikan minuman keras maupun membiarkan situasi itu terjadi juga harus menjadi perhatian penegak hukum,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Putra meminta perhatian dan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua juga ikut mengawal kasus ini sehingga penanganannya benar-benar terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *