Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan pada Selasa (11/2).
Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, terhadap objek-objek tersebut telah dilakukan pencatatan blokir oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. PA merupakan Direktur PT PIP, perusahaan developer. Dugaan tindak pidana pajak dilakukan melalui perusahaan tersebut.
Adapun rincian objek sita meliputi:
1. Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan, dengan 5 di antaranya berupa ruko, dengan total luas 2.537 m².
2. Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU sebanyak 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 m².
3. Banuayu, Baturaja Timur, OKU sebanyak 1 bidang tanah dengan luas 19.990 m².
Total keseluruhan objek yang disita berjumlah 10 bidang tanah dan bangunan.
Pelaksanaan penyitaan disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp768.762.235 (tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2
(dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepastian hukum serta mengamankan penerimaan negara.






