A-PPI Magelang Raya Soroti Meningkatnya Ancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Magelang, KabarTerkiniNews.co.id  – Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya menyoroti meningkatnya ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus fondasi demokrasi. Ketua DPD A-PPI Magelang Raya, Agung Libas, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

Bacaan Lainnya

Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan utama perlindungan kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Setiap tekanan terhadap jurnalis saat bertugas merupakan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” ujarnya, Rabu (18/3).

A-PPI menilai, berbagai bentuk intimidasi baik verbal, fisik, maupun tekanan struktural seringkali dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum serius.

Dalam Undang-Undang Pers, tepatnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Lebih jauh, dalam perspektif hukum pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan intimidasi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan.

Pasal 465 ayat (1) menegaskan bahwa ancaman atau kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu merupakan pelanggaran pidana.

“Kerja jurnalistik adalah aktivitas sah yang dilindungi undang-undang. Maka, segala bentuk ancaman untuk menghentikan atau memengaruhi kerja tersebut jelas memenuhi unsur pidana,” tegas Agung.

Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, tindakan intimidasi terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan berpendapat dan menyebarluaskan informasi.

Namun demikian, dalam konteks berimbang, sejumlah pengamat menilai bahwa kebebasan pers juga harus diiringi dengan tanggung jawab profesional.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi rambu penting agar produk jurnalistik tetap akurat, tidak tendensius, dan tidak merugikan pihak tertentu.

A-PPI Magelang Raya pun menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan institusi negara, untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga aktif melindungi jurnalis di lapangan.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan semata melindungi profesi, tetapi menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” pungkasnya.

Nurul Abadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *