Ruteng, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai yang dilakukan seorang guru berinisial MB, akhirnya menemui titik terang setelah MB ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Reo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; S.Tap.Tsk/01/IV/Res.124/2026/Unit Reskrim, tanggal 09 April 2026 karena diduga menganiaya RA.
Ahmad Azis Ismail S.H, kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi media membenarkan, atas status kliennya menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh klienya dan secara tegas menyampaikan kliennya sudah siap menghadapi proses hukum dan akan membuktikan motif atas dugaan pengainayaan tersebut pada pengadilan.
” Iya kami mendorong agar proses hukum ini segera naik ketahap persidangan, klien kami sudah siap dan berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum, ini murni tindakan seorang ayah menjaga marwah keluarganya, anaknya telah jadi korban pada dugaan tindak pidana khusus yang lain, yang saat ini sedang berproses pada Polres Manggarai, akan kami buktikan dihadapan majelis hakim agar mendapat pertimbangan hukum dan putusan yang adil,”Jelas Azis, Kamis ( 16/4/2026)
Lebih lanjut Azis mengatakan orang tua mana yang membiarkan anaknya dilecehkan oleh RA, tentunya tindakan aniaya yang dilakukan klien mereka tidak dibenarkan oleh hukum, namun pelaku MB sudah gerah akan kelakuan korban RA yang sudah ditegur berulang-ulang kali oleh klien mereka akan tetapi tetap melakukan dugaan perilaku bejat, sehingga klien mereka yang berprofesi sebagai seorang guru, mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
” Akan tetapi berdasarkan keterangan klien kami, ada pihak ketiga yang memperkeruh persoalan ini dengan motif tertentu, yang semua itu akan kami buka dihadapan yang mulia majelis hakim pada persidiangan nanti, dengan bukti-bukti tentunya,”tegas Azis.
Diakhir keterangannya Ahmad Aziz mengatakan kalau kliennya Tersangka MB juga telah melayangkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana khusus terhadap anak dibawah umur oleh RA dengan Laporan Polisi dengan Nomor; STTLP / B / 40.b / II/ 2026 / SPKT / POLRES MANGGARAI / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23 Februari 2026.
Rudy







