Video : Iwan / Prasetyo
Karanganyar Kabarterkininews.co.id
Sat Reskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar. Pelaku diketahui bernama Arifin alias Pincuk (56), warga Kedunggempol RT 09 RW 03, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Aksi yang dilakukan pelaku ini sempat meresahkan masyarakat. Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Kamis (7/5/2026) petang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Muhammad Amin Fakhroni, warga Demangan Baru RT 04 RW 14, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,”ujar Kasat Reskrim. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kerakah. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor, dua kalung, 13 gelang, empat pasang anting, 17 cincin, lima obeng minus, satu pisau bergagang kayu kombinasi putih, sepasang sarung tangan hitam kombinasi biru, satu tas cokelat, sepasang sepatu cokelat, satu penutup kepala (sebo) warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp24 juta yang diduga hasil kejahatan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya,”tandas Kasat Reskrim.(Iwan)






