Pentingnya Validasi Data Jangan Sampai Kendaraan Anda Berstatus Bodong, Ini Caranya

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan mobilitas, tetapi juga tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban administrasi negara. Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan adalah memastikan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan selalu valid dan aktif.

Validasi data kendaraan sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah proses identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang dapat menyebabkan kendaraan kehilangan status legalnya dan dikenal masyarakat sebagai kendaraan “bodong“.

Kendaraan Sah Bisa Menjadi Bodong

Istilah kendaraan bodong umumnya merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

Namun, kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Ketentuan mengenai penghapusan data Regident diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan apabila:

1. Kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.
2. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Dengan demikian, apabila STNK lima tahunan telah habis masa berlakunya dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut, maka total kendaraan tidak melakukan registrasi selama tujuh tahun dan datanya dapat dihapus dari sistem.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Artinya, kendaraan tersebut kehilangan legalitas untuk digunakan di jalan raya secara permanen.

Langkah Menjaga Validitas Data Kendaraan

Agar kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
2. Melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
3. Segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.
4. Melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan untuk melakukan pemblokiran data kepemilikan.

Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *