Pemeran Pria Video Syur yang Viral Akhir Bulan April Lalu, Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Batang, KabarTerkiniNews.co.id – Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang akhirnya menetapkan S-A-E (26 tahun), pria yang diduga menjadi pemeran dalam video ihik-ihik viral bertajuk “Bandar Bergoyang”, sebagai tersangka. S-A-E resmi ditahan di rumah tahanan Polres Batang, sejak Kamis (4/6) sore kemarin. Pelaku Diduga Sengaja Merekam Adegan Tersebut Dengan Kekasihnya, Dengan Tujuan Untuk Diperjual Belikan.

Kapolres Batang, AKBP Veronica melalui Kasat Reskrim Iptu Al Sudaryono didampingi Kanit PPA Ipda Maulidya ntur Maharanti menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil pemeriksaan dan analisis digital forensik. Proses penyidikan sempat mengalami kendala, karena sejumlah barang bukti digital yang dibutuhkan telah dihapus oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Hasilnya diketahui, tersangka sengaja merekam beberapa kali adegan syur dengan kekasihnya, untuk diperjual belikan. Apesnya, tersangka juga tertipu saat video sudah dikirim kepada pemesan namun tidak di bayar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 407 ayat 1 uu nomor 1 KUHP tahun 2023, tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 200 juta rupiah. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka yang juga menjadi korban ini, apabila ingin melaporkan pemilik akun yang telah menawarkan janji manis hingga membuat tersangka nekat melakukan tindak pidana tersebut.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *