Gelar Aksi di Pengadilan , Nasabah BMT Dinar Mulia Tempuh Praperadilan: Desak Kepastian Hukum Dana Rp32 Miliar

Foto : Sejumlah Nasabah Membentangkan Spanduk , di Pengadilan Negeri Karanganyar , Nasabah menempuh jalur hukum melalui pengajuan praperadilan guna mendesak kepastian penanganan kasus dugaan hilangnya tabungan mereka di BMT Dinar Mulia . Istimewa

KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id— Perjuangan ribuan anggota dan nasabah BMT Dinar Mulia Karanganyar memasuki babak baru. Setelah berulang kali melakukan aksi protes dan menuntut pencairan dana simpanan yang macet, kini sejumlah nasabah memilih menempuh jalur hukum melalui pengajuan praperadilan guna mendesak kepastian penanganan kasus dugaan hilangnya dana anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp32 miliar.

Kuasa hukum korban, Kadi Sukarna, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai penanganan perkara di Polres Karanganyar berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut dia, terdapat sekitar 112 anggota yang memberikan kuasa hukum dengan total kerugian sekitar Rp15 miliar. Sementara secara keseluruhan, kerugian anggota BMT Dinar Mulia diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

“Kami mengajukan praperadilan untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang perkara ini dihentikan harus ada penjelasan resmi, kalau dilanjutkan harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Kadi.

Langkah praperadilan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang telah bergulir sejak 2024. Sebelumnya, puluhan anggota BMT Dinar Mulia menggelar aksi demonstrasi di kantor koperasi di Karanganyar. Mereka menuntut pengurus memberikan kejelasan terkait dana tabungan dan deposito yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Para anggota mengaku telah berulang kali meminta transparansi mengenai kondisi keuangan koperasi. Berdasarkan data yang disampaikan dalam berbagai forum anggota, jumlah dana simpanan yang terdampak diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp32 miliar dan melibatkan ribuan anggota koperasi.

Kekecewaan anggota semakin besar karena laporan yang telah diajukan ke aparat penegak hukum sejak akhir 2024 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian bagi para korban. Karena itu, upaya praperadilan diajukan sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan lebih jelas dan transparan.

Kasus BMT Dinar Mulia sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Karanganyar karena sebagian besar korban merupakan warga yang menyimpan dana hasil kerja bertahun-tahun untuk kebutuhan pendidikan anak, usaha, hingga tabungan hari tua. Sejumlah korban bahkan mengaku seluruh simpanan mereka tertahan dan belum dapat diakses hingga saat ini.

Dengan ditempuhnya jalur praperadilan, para nasabah berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara, sekaligus membuka jalan bagi pengembalian hak-hak anggota yang hingga kini masih menggantung. ( Her/ KTN).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *