Wonosobo, KabarTerkiniNews.co.id – Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABZ (22) beserta barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 16,36 gram.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Wonosobo pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka memperoleh tembakau sintetis melalui akun di media sosial Instagram. Sebagian barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya akan diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggologan narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggologan narkotika Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak dan ancaman hukumannya juga berat, ujar Teguh.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, pungkasnya.
KabarTerkiniNews.co.id








