Sepatu Roda Sarana Olga dan Rekreasi, Area Aman Beraktivitas di Ruang Publik Ini Aturannya

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – “Jalan-jalan dengan sepatu rodaku.” Penggalan lirik lagu Rollerblade dari grup No Na yang tengah viral di media sosial seakan mengajak masyarakat menikmati serunya bermain sepatu roda.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap aktivitas tersebut, penting untuk memahami area yang aman menggunakan sepatu roda agar tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Bacaan Lainnya

Sepatu roda merupakan sarana olahraga dan rekreasi yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan fungsi ruang publik dan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Adapun kendaraan tidak bermotor merupakan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan sebagai sarana transportasi di jalan.

Sepatu roda tidak termasuk dalam kategori kendaraan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sebagai perlengkapan olahraga dan rekreasi, sepatu roda bukan merupakan sarana angkut yang dirancang untuk digunakan sebagai moda transportasi di jalan raya.

Oleh karena itu, penggunaan sepatu roda tidak diperuntukkan untuk melaju di badan jalan yang bercampur dengan arus kendaraan bermotor. Selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan karena perbedaan karakteristik, kecepatan, dan tingkat perlindungan antara pengguna sepatu roda dengan kendaraan di jalan.

Masyarakat dianjurkan menggunakan sepatu roda di area yang memang diperuntukkan atau aman untuk aktivitas tersebut, seperti arena sepatu roda, skate park, lapangan, plaza, maupun kawasan rekreasi yang menyediakan ruang terbuka dengan permukaan yang memadai.

Sepatu roda juga dapat digunakan saat kegiatan Car Free Day (CFD) apabila disediakan jalur khusus oleh penyelenggara dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Apabila menggunakan sepatu roda di jalur pedestrian atau trotoar, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Hindari melaju dengan kecepatan tinggi, melakukan manuver yang dapat mengganggu pengguna lain, serta selalu memberikan prioritas kepada pejalan kaki karena trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi mereka.

Selain memilih lokasi yang tepat, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm, pelindung siku, pelindung lutut, dan pelindung pergelangan tangan juga sangat dianjurkan untuk mengurangi risiko cedera apabila terjatuh.

Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat berolahraga maupun berekreasi di ruang publik. Dengan memilih lokasi yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku, aktivitas menggunakan sepatu roda dapat berlangsung dengan aman, nyaman, serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

KabarTerkiniNews.coid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *