Grobogan, KabarTerkiniNews.co.id Polsek Geyer bersama Tim URC Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula ketika korban hendak menghadiri kegiatan yasinan di rumah tetangganya pada Rabu (15/7/2026). Dalam perjalanan, korban mendengar cerita dari warga mengenai seorang pria tak dikenal yang sejak sore terlihat mondar-mandir di sekitar Masjid Jami Nurul Huda, sekitar 50 meter dari rumahnya.
Korban kemudian teringat bahwa pria tersebut sebelumnya juga sempat mendatangi rumahnya dan menanyakan apakah masjid yang sedang direnovasi masih dapat digunakan untuk beribadah. Merasa curiga, korban segera kembali ke rumah untuk memastikan kondisi tempat tinggalnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hijau miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geyer agar dapat dilakukan penyelidikan.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Geyer AKP Daryanto mengatakan, usai menerima laporan, personel Polsek Geyer bersama Tim URC Polres Grobogan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer,” ujar AKP Daryanto, Senin (20/7/2026).
Kapolsek Geyer menjelaskan, bahwa pelaku yakni BS (33), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Saat dilakukan penangkapan, ia juga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas juga menemukan tiga unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat milik korban beserta BPKB, STNK, dan kunci kontak. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Suru Kecamatan Geyer, satu unit Honda Supra X warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Bangsri Kecamatan Geyer, serta satu unit Honda Beat merah putih tanpa pelat nomor yang diduga berasal dari tindak pidana di wilayah Desa Sedayu Kecamatan Grobogan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas AKP Daryanto.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Geyer mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci dalam keadaan masih menempel pada sepeda motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
KabarTerkiniNews.co.id








