Pengedar Sabu dan Psikotropika, diamankan Satresnarkoba Polres Karanganyar

Karanganyar, KabarTekiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial SAD (32) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika di wilayah Kecamatan Jaten.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah tersangka di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,35 gram, puluhan butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam dan Clonazepam sebanyak 54 butir, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali membeli sabu untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Sementara itu, psikotropika diduga diperoleh dari pemasok lain yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu para pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana ketentuan yang berlaku setelah penyesuaian pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika terkait kepemilikan dan penguasaan psikotropika tanpa hak.

Saat ini Satresnarkoba Polres Karanganyar masih melengkapi proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok narkotika dan psikotropika kepada tersangka.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *