Jakarta Pusat, KabarTerkiniNews.co.id – Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus bentrokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026), yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial S (23) meninggal dunia. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat. Untuk mempermudah proses penyidikan, perkara dipisahkan ke dalam dua klaster sesuai dengan tindak pidana yang terjadi.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan gerobak milik pedagang. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik menetapkan tiga orang berinisial SK, AS, dan OR sebagai tersangka. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua peristiwa tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Bhudi Hermanto, Senin (27/7/2026).
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bentrokan tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung menyampaikan bahwa sebanyak 15 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan klaster peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
KabarTerkiniNews.co.id







