Polisi Amankan Tersangka Kasus Dugaan Curat, Pelaku dibekuk di Semarang

Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar press release pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Tim Resmob Polres Boyolali mengamankan seorang pria berinisial MM alias Maftukin, warga Kabupaten Magelang.

Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Klero, Kabupaten Semarang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang perempuan berinisial SK di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terjadi pada 27 Juli 2026. Pelaku diduga membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat kendaraan korban mengalami mogok dan berhenti, pelaku kemudian mengambil tas selempang korban secara paksa,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Boyolali Kota pada 4 Agustus 2026. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta, berupa satu unit telepon seluler, uang tunai, dompet, surat-surat dan kartu berharga lainnya.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boyolali hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melihat korban membawa tas selempang sebelum membuntutinya. Saat korban memperlambat laju kendaraan, pelaku diduga langsung menarik tas menggunakan tangan kirinya dan melarikan diri ke arah Terminal Baru.

Pelaku kemudian berhenti di kawasan perkebunan Desa Winong, Kecamatan Boyolali. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil barang-barang berharga dari dalam tas korban sebelum membuang tas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali selempang, dus telepon seluler Oppo A78, helm hitam merek GIX, sepatu Vans, celana training, sepeda motor Honda Astrea, hoodie abu-abu bertuliskan National Geographic Backpacker, serta tas selempang warna cream.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan satu orang dan belum pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana sebelumnya. Motif yang disampaikan berkaitan dengan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakanķ Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika membawa tas ķļmaupun barang berharga yang mudah terlihat atau dijangkau orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak menempatkan barang berharga pada posisi yang mudah dijangkau pelaku. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Indra Maulana Saputra.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan tindak pidana serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *