Bareskrim Bongkar Modus Peredaran Gas N2O Whip Pink Lewat WhatsApp, Dua Pengendali jadi Tersangka

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Dari hasil penyidikan, produk tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan modus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026.

Bacaan Lainnya

“Tabung gas N2O merek Whip Pink berkemasan merah muda tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” ujar Eko, Selasa (28/7/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas N2O merek Whip Pink.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembelian produk dilakukan melalui WhatsApp dengan mekanisme pengisian formulir pemesanan yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, perusahaan diduga tidak melakukan verifikasi terhadap data pembeli sehingga prosedur tersebut hanya menjadi formalitas.

“Hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap identitas maupun usaha yang dicantumkan oleh pembeli,” jelas Eko.

Penyidik bersama Laboratorium Forensik Polri dan BPOM juga menemukan bahwa seluruh tabung berisi gas N2O murni yang memiliki spesifikasi gas medis untuk keperluan anestesi, bukan N2O yang memenuhi standar sebagai bahan tambahan pangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim makanan, melainkan diduga dirancang untuk memudahkan pengguna menghirup gas secara langsung.

Penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi turut memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut diduga disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada pengunjung.

Dalam aspek pemasaran, perusahaan juga diketahui pernah menawarkan program promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta menggunakan nama dan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperkirakan penjualan produk mencapai rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.

Brigjen Pol. Eko menegaskan, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan. Risiko yang ditimbulkan antara lain hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda kategori VI.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink pada April 2026. Saat itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip Pink beserta mesin pengisian gas.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi yang luas dengan sedikitnya 16 gudang penyimpanan di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, dan Lombok. Bareskrim Polri terus mendalami alur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *