Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki untuk mendukung keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas di ruang publik. Keberadaan trotoar menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.
Namun, pelanggaran terhadap fungsi trotoar masih kerap ditemukan. Tidak sedikit pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Selain itu, trotoar juga sering dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang sehingga mengurangi ruang gerak pejalan kaki.
Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang dipenuhi kendaraan, sehingga risiko kecelakaan meningkat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, trotoar diperuntukkan secara khusus bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk kendaraan atau pedagang dilarang keras dan diancam sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara
Pelanggaran terhadap fungsi trotoar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pejalan kaki agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terhalang oleh kendaraan atau aktivitas lainnya.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hak pejalan kaki dengan tidak menggunakan trotoar di luar peruntukannya. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dan sikap saling menghargai sesama pengguna jalan. Dengan menjaga fungsi trotoar, masyarakat turut berkontribusi menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, humanis, dan berkeselamatan. Keselamatan di jalan dimulai dari sikap saling menghormati hak setiap pengguna jalan.
KabarTerkiniNews.co.id







