Pemkab Pekalongan Pastikan Pencairan ADD Berjalan Lancar, Capai Rp64,45 Miliar

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 untuk 272 desa berjalan lancar. Hingga Juli 2026, total ADD yang telah disalurkan mencapai Rp64,45 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan Nomor 64 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“ADD di Kabupaten Pekalongan itu diatur di Perbup Nomor 64 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, total pagu ADD Kabupaten Pekalongan pada 2026 mencapai Rp108,03 miliar (Rp 108.030.000.000-) untuk 272 desa. Besaran tersebut masih sama dengan pagu ADD pada 2025.

Agus menjelaskan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang dilakukan setiap tiga bulan, penyaluran ADD pada 2026 dilakukan setiap bulan. Sistem tersebut dinilai membuat proses pencairan lebih rutin sehingga sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti.

“Sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini, untuk total penyalurannya sudah mencapai Rp64.450.000.000. Dan tidak ada kendala karena kita sudah melakukan proses penyaluran dan penyalurannya per bulan,” ujarnya.

Ia juga memastikan dinamika yang terjadi sepanjang tahun ini tidak berdampak terhadap penyaluran ADD. Menurut Agus, sistem penyaluran bulanan membuat proses tersebut dapat berjalan secara rutin.

“Alhamdulillah tidak ada dampaknya, karena kita ini sudah rutin, dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Artinya, kalau tahun sebelumnya kita setiap tiga bulan, ini sudah kita lakukan per bulan,” jelasnya.

Terkait efisiensi anggaran, Agus menyebut ADD tidak mengalami perubahan, baik dari sisi jumlah alokasi maupun peruntukannya.

“Alhamdulillah juga di ADD ini tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan baik jumlah alokasinya maupun peruntukannya,” katanya.

Di sisi lain, siring dengan terbitnya PP 16/2026, semoga ada kebijakan yang dapat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah desa.

Agus juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih cermat, tepat, dan teliti dalam mengelola ADD. Ia berharap pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kepada teman-teman yang ada di jajaran pemerintah desa, kami berharap dengan adanya sistem penyaluran ADD yang sudah per bulan ini, lebih cermat lagi, lebih tepat, lebih teliti, dan pertanggungjawabannya bisa tepat waktu,” tuturnya.

Sementara bagi masyarakat, Agus berharap pengalokasian ADD, termasuk untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa, dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Untuk masyarakat, harapannya dengan adanya sistem pengalokasian ADD yang terdiri dari komponen, salah satunya untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa ini, harapannya pelayanan masyarakat lebih meningkat,” pungkasnya.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *