Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan AH, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap enam santriwati di Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan, menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (26/8), kubu pemohon mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai berlangsung sangat cepat, yakni hanya dalam waktu 1×24 jam sejak laporan polisi dibuat.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Pekalongan itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari termohon. AH hadir sebagai pemohon melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Arif N.S., M. Sokheh Supriyono, dan Kurnia Nova. Sementara pihak termohon, Kapolres Pekalongan Kota cq Kasat Reskrim, diwakili Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin.
Dalam permohonannya, AH meminta majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut kuasa hukum, proses tersebut diduga belum memenuhi syarat materiil berupa minimal dua alat bukti yang sah.
Kuasa hukum AH, Arif N.S., menilai penyidik perlu menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka yang dilakukan dalam waktu sangat singkat. Ia mengungkapkan, laporan polisi diterima pada 26 Mei 2026, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, tepatnya 27 Mei 2026.
“Kami tidak mempermasalahkan proses penegakan hukum, tetapi hukum acaranya tidak boleh dikesampingkan. Kami meminta termohon menguraikan fakta dan bukti permulaan yang diperoleh dalam rentang waktu 1×24 jam tersebut,” ujar Arif di persidangan.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.
Menurut Akhwan, penyidik bahkan telah mengantongi *tiga alat bukti yang sah* sebelum menetapkan AH sebagai tersangka.
“Kami sudah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi korban, surat hasil pemeriksaan psikologi korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Diketahui, AH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Persidangan praperadilan masih akan berlanjut pada *Kamis (27/8)* dengan agenda penyampaian replik dan duplik. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum atau terdapat pelanggaran yang berimplikasi pada sah atau tidaknya tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus menguji legalitas prosedur penyidikan yang ditempuh aparat penegak hukum.
Kermit





