Kota Pekalongan – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, DPRD Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) yang mengacu pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Pokir berjalan sesuai regulasi, mencegah potensi penyimpangan anggaran, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan baik.
Sosialisasi ini diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Senin sore (24/2/2025) dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta awak media.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen penting dalam menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Namun, penyusunannya harus sesuai aturan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran. Selain itu, sosialisasi ini juga mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih efektif dan efisien.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan usulan Pokir Tahun 2025 disusun secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan MCP KPK,” ujar Azmi.
Menurut Azmi, nilai MCP KPK Kota Pekalongan Tahun 2024 sudah baik dan diharapkan dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran strategis dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan memiliki landasan yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sinkronisasi Pokir dengan Perencanaan OPD
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD sesuai amanat MCP KPK.
“Pokir merupakan dokumen penting dalam penyusunan RKPD yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Usulan ini berasal dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, yang kemudian diselaraskan dengan target pembangunan dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kamus Usulan yang disusun oleh Bapperida memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Sinkronisasi antara Kamus Usulan dan Pokir DPRD menjadi tujuan utama kegiatan ini, agar tidak terjadi tumpang tindih perencanaan dan memastikan setiap usulan sesuai dengan tugas serta kewenangan perangkat daerah terkait,” tambah Cayekti.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Kota Pekalongan berharap mekanisme perencanaan pembangunan daerah semakin transparan dan akuntabel, sehingga Pokir dapat terserap dengan optimal tanpa penyimpangan maupun praktik korupsi.
(Kermit Slater / E-Channel TV / Kota Pekalongan, Jawa Tengah)







