KLATEN, KABARTERKININEWS.CO.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial Helly Budi, 61 tahun, diamankan Unit Reskrim Polsek Jogonalan, Polresta Klaten, Jawa Tengah, setelah diduga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko kelontong di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat beredar di sejumlah media sosial di wilayah Klaten dan Yogyakarta.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang ke toko kelontong milik Jumini menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian berada di sekitar toko dan memanfaatkan kondisi saat pemilik lengah untuk mengambil satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Setelah mengambil tabung gas, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sore, 11 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Jogonalan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya pada Selasa pagi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dijual Rp135 Ribu
Dari pemeriksaan polisi, tabung gas elpiji 3 kilogram yang diambil tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp135 ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan lantaran sedang sakit.
Meski demikian, alasan tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa pengambilan barang milik orang lain merupakan perbuatan yang merugikan pemilik toko.
Berakhir dengan Mediasi
Kasus tersebut kemudian ditempuh melalui proses mediasi antara korban dan pelaku.
Dari hasil mediasi, korban pemilik toko dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pelaku selanjutnya dikenakan wajib lapor di kantor polisi dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Anggota Polsek Jogonalan, Aipda Imam Mahmudi, menjelaskan penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.
Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan setelah adanya mediasi antara pihak korban dan pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun kebutuhan pengobatan perlu ditempuh melalui jalan yang sah, sementara masyarakat juga diimbau tetap menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Prabowo Aji





