Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Aksi pencurian di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap Polresta Magelang. Dua pelaku asal Wonosobo ditangkap kurang dari seminggu setelah beraksi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.52 WIB. Pelaku menggasak uang tunai hasil penjualan BBM sebesar Rp14,5 juta yang disimpan di laci pompa SPBU.
Kapolresta Magelang melalui Kasi Humas mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan korban ke Polsek Salaman dan kerja cepat Tim Resmob Polresta Magelang.
“Setelah olah TKP dan penyelidikan, dalam kurun 6 hari kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Leksono dan Kota Wonosobo,” ujarnya dalam konferensi pers, September 2026.
Modus: Manfaatkan SPBU Ramai
Dua tersangka yang diamankan adalah BR (45), buruh harian lepas asal Desa Pancarmulyo, Kecamatan Leksono dan DCW (47), warga Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo.
Modusnya, kedua pelaku mengantri BBM di SPBU yang sedang ramai. Saat itu pelaku BR melihat petugas SPBU menyimpan uang di laci pompa yang tidak terkunci. Muncul niat mencuri.
BR sempat mengajak DCW, namun DCW menolak. BR kemudian menyuruh DCW menunggu di luar area SPBU. Saat situasi aman, BR mengambil uang di laci dan kabur bersama DCW ke arah Wonosobo.
Dari hasil curian Rp14,5 juta, BR memberi bagian Rp2,5 juta kepada DCW.
Uang Habis untuk Miras dan Karaoke
Kepada polisi, BR mengaku uang hasil curian sudah habis untuk memenuhi kebutuhan dan pesta miras serta karaoke. Dari tangan DCW, polisi mengamankan sisa uang Rp625.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain: 1 unit motor Yamaha Jupiter warna orange silver nopol AA-5795-RF, jaket jeans biru, celana katun cokelat, sepatu cokelat, kaos kerah hitam, buff kuning orange, dan 2 buah helm.
Kedua tersangka diketahui bukan residivis. Meski begitu, keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BR dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda kategori V Rp500 juta.
Sementara DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Nurul Abadi





