Kupang, KabarterkiniNews.co.id — Pengajuan praperadilan oleh tiga tersangka anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan almarhumah Dokter Icha.
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Fransisco Besi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Fransisco dalam konferensi pers di Kupang, Senin (21/9/2026). Ia mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka. Namun, menurutnya, praperadilan berkaitan dengan aspek formil dalam proses hukum dan tidak serta-merta menggugurkan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Soal permohonan praperadilan itu hak hukum para tersangka. Namun perlu dipahami, gugatan ini terkait hal formil. mengenai argumentasi izin dan aturan lain, mohon Undang-Undang MD3 dibaca secara utuh,” ujar Fransisco.
Ia menyebut, tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Therens Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Pake.
Menurut Fransisco, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTT mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan.
Ia menyebut penyidik telah mengantongi enam dari delapan jenis alat bukti sebagaimana disebut dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik seperti rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp, serta pengamatan hakim.
“Penetapan tersangka ini murni hasil penyidikan berbasis bukti. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli. Jadi ini bukan karena tekanan publik atau sekadar viral,” kata Fransisco.
Fransisco menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Polda NTT tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam proses tersebut, penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Gabriel Pakenoni, orang tua korban.
Menurut Fransisco, koordinasi antara penyidik Polda NTT dan pihak kejaksaan tetap berjalan dan tidak terganggu oleh adanya proses praperadilan yang diajukan para tersangka.
Selain memastikan proses hukum tetap berjalan, pihak keluarga almarhumah dr. Icha juga menyatakan sikap terkait adanya upaya penawaran perdamaian dari pihak tertentu.
Fransisco mengatakan keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian yang ditawarkan. Ia beralasan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga, menurut pihak keluarga, tidak memenuhi ketentuan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Kami tegaskan, tidak ada kata damai. Secara aturan tidak memungkinkan, dan pihak keluarga menolak keras penawaran tersebut.” Tolong jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba datang untuk meminta damai,” tegasnya.
Fransisco memastikan pihak kuasa hukum bersama keluarga akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan masuk ke tahap persidangan di pengadilan.
Rudy





