OKU Timur, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengintensifkan penegakan hukum melalui razia guna mencegah aksi balap liar sekaligus mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang terlibat aksi balap liar sekaligus melaksanakan pemeriksaan kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak kejahatan 3C.
Kegiatan dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari sejumlah razia yang telah digelar, petugas mengamankan sebanyak 143 unit sepeda motor. Rinciannya, 69 unit diamankan dalam kegiatan pada 30 Agustus 2026, sedangkan 74 unit lainnya diamankan saat razia pada Minggu (20/9/2026) yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga selesai.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman mengatakan, bahwa razia guna mencegah balap liar dan tindak kejahatan 3C akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah OKU Timur tetap kondusif.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar karena berbahaya dan melanggar hukum,” ujar Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, dikutip pada Senin (21/9/2026).
Polres OKU Timur berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan penindakan yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Redaksi





