Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Tim gabungan Polres Pekalongan dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dan berhasil menyita 21 botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat usaha di Kecamatan Talun dan Bojong.
Operasi penertiban yang digelar pada Kamis (5/11/2026) tersebut menyasar lima titik lokasi usaha yang diduga menjual atau menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini menjadi respons aparat atas keresahan warga sekaligus upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Tim gabungan dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Arief Rakhman, bersama KBO Sat Samapta Polres Pekalongan, Ipda Suharno, S.H. Sejumlah personel Sat Samapta, Satpol PP, serta personel Serdik Paja Akpol turut diterjunkan dalam operasi tersebut.
Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lima lokasi sasaran, petugas menemukan dan mengamankan total 21 botol miras dari berbagai merek.
Rinciannya, enam botol AO Bocil, tujuh botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, tiga botol Bir Singaraja, tiga botol Atlas Anggur Leci, serta dua botol Soju Daebak.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., membenarkan hasil penindakan tersebut. Menurutnya, operasi gabungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri.
“Pada Kamis 5 November 2026, anggota Sat Samapta Polres Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan melaksanakan Operasi Pekat Miras di wilayah Kecamatan Talun dan Bojong. Langkah ini merupakan respons cepat kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui layanan Call Center 110.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penindakan di lapangan.
AKP Suhadi menegaskan, penertiban terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.
“Dari lima titik sasaran cafe karaoke dan warung, kami berhasil menyita total 21 botol miras berbagai merek. Kami mengimbau kepada para pemilik usaha untuk tidak lagi menjual atau menyediakan miras ilegal,” tegasnya.
Kermit





