PCM Kajoran Audiensi dengan Polsek, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Kader Muhammadiyah

Magelang, KabarTerkiniNews.co.id — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kajoran melakukan audiensi dengan Kapolsek Kajoran beserta jajaran, Rabu (23/9/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa *Enjang Gelis D. A, guru AUM sekaligus kader dan aktivis Persyarikatan Muhammadiyah.

Audiensi berlangsung sekitar pukul 16.00 hingga 17.10 WIB. Dalam pertemuan tersebut, PCM Kajoran secara langsung menanyakan perkembangan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sekaligus menyampaikan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

PCM Kajoran menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Di sisi lain, meminta agar perkara tersebut segera diusut secara tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PCM Kajoran, Daryoto, bersama Sekretaris PCM Kajoran Ahmad Muhaimin Prastyo, juga menyerahkan surat pernyataan resmi terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Surat dengan Nomor *131/IV.0/B/2026* itu ditujukan kepada Kapolsek Kajoran serta Kapolresta Magelang/Resmob Polresta Magelang, dengan tembusan kepada Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang serta LKBH UNIMMA.

Dalam surat tersebut, PCM Kajoran menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Di antaranya berkoordinasi dengan Biro Psikologi untuk memberikan pendampingan trauma kepada korban serta berkoordinasi dengan LKBH UNIMMA dalam rangka pendampingan hukum.

PCM Kajoran juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak yang berwenang dan meminta agar kasus tersebut diusut secara tuntas sehingga korban memperoleh keadilan.

Selain itu, PCM Kajoran mengingatkan agar penyebaran foto korban yang beredar tanpa penyamaran wajah segera dihentikan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan privasi korban serta perasaan keluarga.

Dalam pernyataan resminya, PCM Kajoran juga meminta agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat. PCM Kajoran menyampaikan harapan agar dalam waktu 2 x 24 jam pihak berwajib dapat mengungkap dan menangkap pelaku apabila telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penangkapan.

PCM Kajoran juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Majelis Hukum dan HAM PDM Kabupaten Magelang serta mengerahkan komponen Persyarikatan dan organisasi otonom apabila diperlukan untuk mendukung proses pendampingan dan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Polsek Kajoran menerima audiensi PCM Kajoran dengan baik. Pihak kepolisian menyampaikan komitmennya untuk menangani dan mengusut perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sambak dan Sekretaris Desa Sambak yang ikut membersamai PCM Kajoran dalam agenda tersebut.

PCM Kajoran berharap komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat terus berjalan dengan baik sehingga perkara yang menimpa Enjang Gelis D. A. segera memperoleh titik terang serta korban mendapatkan pendampingan dan keadilan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap kasus ini segera diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan PCM Kajoran dalam pernyataan resminya.

Nurul Abadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *