Hukum Bertemu Etika Akademik : Norma, Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Moral 

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — Polemik yang berkaitan dengan perkara Almh. dokter Icha Pakaenoni tidak hanya menarik perhatian dari sisi hukum, tetapi juga membuka ruang perbincangan mengenai norma, etika, kemanusiaan, serta tanggung jawab moral di lingkungan akademik.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menilai fakta dan alat bukti.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewibawaan akademik dan keahlian hukum harus berjalan beriringan dengan integritas, tanggung jawab, serta keteladanan.

Norma dan etika merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Seseorang tidak hanya dituntut memahami apa yang diperbolehkan atau dilarang secara hukum, tetapi juga perlu memahami kepatutan, tanggung jawab, kehormatan, serta dampak dari tindakannya terhadap orang lain.

Persoalan etika menjadi semakin penting ketika seseorang memiliki posisi, kewenangan, atau pengaruh yang memungkinkan dirinya memengaruhi orang lain.

Dalam konteks perguruan tinggi, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena lingkungan akademik tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan budaya berpikir kritis.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan mahasiswa sebagai insan dewasa yang mengembangkan potensi melalui pembelajaran dan pencarian kebenaran ilmiah. UU tersebut juga menegaskan kebebasan akademik mahasiswa dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta tanggung jawab sesuai budaya akademik.

Dengan demikian, ruang akademik idealnya menjadi tempat bertemunya argumentasi, fakta, penalaran, dan perbedaan perspektif.

Posisi sebagai dosen sekaligus ahli hukum membawa tanggung jawab yang tidak berhenti pada kompetensi profesional.

Seorang akademisi memiliki kewajiban menjaga integritas keilmuan, sementara seorang ahli hukum dituntut memahami pentingnya proses pembuktian, objektivitas, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum. Karena itu, kewibawaan akademik semestinya digunakan untuk memperluas ruang berpikir, bukan mempersempitnya.

Mahasiswa perlu diberi kesempatan untuk memahami fakta, menguji argumentasi, mempertanyakan suatu pendapat, dan mendengar perspektif yang berbeda.

Hal tersebut sejalan dengan semangat pendidikan tinggi yang menempatkan pencarian kebenaran ilmiah dan penalaran sebagai bagian penting kehidupan akademik.

Perlu ditegaskan pula bahwa tidak tepat menyimpulkan telah terjadi brainwashing terhadap mahasiswa tanpa fakta dan bukti yang mendukung. Istilah tersebut merupakan tuduhan serius dan harus dibedakan dari kritik terhadap cara penyampaian pandangan di lingkungan akademik.

Pertanyaan yang relevan justru adalah: apakah mahasiswa tetap mendapatkan ruang yang cukup untuk berpikir secara mandiri, memeriksa fakta, dan mempertimbangkan perspektif yang berbeda?

Jika pada suatu keadaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan posisi akademik untuk memengaruhi mahasiswa secara tidak semestinya, persoalannya tentu dapat berkembang menjadi isu mengenai integritas akademik dan tanggung jawab profesi.

Pengaturan mengenai profesi dosen juga mengenal aspek kode etik. Saat ini, ketentuan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen diatur antara lain melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, yang berlaku sejak 24 Desember 2025 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dalam regulasi sebelumnya, Kode Etik Nasional Dosen secara eksplisit memuat prinsip integritas akademik, penghindaran konflik kepentingan, serta dorongan terhadap lingkungan perguruan tinggi yang menghormati keberagaman dan aman dari kekerasan.

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa status dosen tidak hanya berkaitan dengan kegiatan mengajar. Ada tanggung jawab etis yang melekat pada posisi tersebut.

Karena itu, ketika seorang akademisi menyampaikan pandangan kepada mahasiswa atau publik, substansi, konteks, cara penyampaian, dan dampaknya patut menjadi perhatian.

Di balik setiap perkara hukum terdapat manusia, ada pelapor, ada terlapor, ada keluarga, ada mahasiswa, ada institusi, dan ada masyarakat yang mengikuti proses tersebut. Prinsip kemanusiaan mengharuskan setiap orang tetap diperlakukan secara bermartabat.

Namun kemanusiaan tidak berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap manusia harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap proses hukum.

Pelapor memiliki hak untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Terlapor juga memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses yang adil. Karena itu, publik perlu berhati-hati agar tidak menjadikan opini, potongan informasi, atau narasi sepihak sebagai pengganti proses pembuktian.

Dalam perkara pidana, suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya karena opini publik atau kuatnya narasi salah satu pihak.

Yang perlu diuji adalah perbuatan yang diduga terjadi, ketentuan hukum yang relevan, unsur-unsur tindak pidana, serta alat bukti yang tersedia.

Begitu pula argumentasi pembelaan dari kuasa hukum pihak terlapor perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang masih harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Yang diperlukan adalah memastikan proses berjalan objektif, transparan sesuai kewenangan masing-masing, serta memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

Istilah “dekadensi moral” sebaiknya ditempatkan sebagai refleksi, bukan vonis terhadap individu tertentu. Yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya persoalan yang lebih luas apabila nilai kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan integritas mulai kehilangan tempat dalam lingkungan pendidikan.

Perguruan tinggi tidak semestinya hanya menghasilkan manusia yang pandai berbicara tentang hukum. Pendidikan tinggi juga diharapkan membentuk manusia yang mampu memahami keadilan, tanggung jawab, integritas, serta nilai kemanusiaan. Sebab kemampuan menguasai hukum idealnya berjalan bersama kemampuan menghormati etika.

Konsep karma merupakan bagian dari pandangan moral atau keyakinan yang hidup di tengah masyarakat. Namun karma tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara hukum.

Dalam hukum, ukuran pertanggungjawaban tetap berada pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, konsep karma lebih tepat ditempatkan sebagai refleksi moral mengenai konsekuensi perbuatan manusia, bukan sebagai alat untuk menggantikan proses pembuktian hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini membawa pesan yang lebih luas mengenai hubungan antara ilmu, kekuasaan, etika, dan kemanusia.

“Jangan menggunakan kewibawaan akademik untuk menggantikan proses pembuktian, Jangan menggunakan keahlian hukum untuk membangun kesimpulan yang belum diuji, dan jangan menjadikan mahasiswa sebagai sasaran pembentukan opini yang menghilangkan ruang mereka untuk berpikir kritis,” ujar Faby Banase, mewakili keluarga almarhumah dokter Icha. Kamis (24/9/2026).

Seorang dosen merupakan bagian penting dari lingkungan akademik yang memiliki tanggung jawab menjaga budaya ilmiah. Sementara seorang ahli hukum memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip-prinsip hukum yang juga diajarkan kepada masyarakat dan mahasiswa.

Ilmu tanpa etika dapat kehilangan arah. Hukum tanpa kemanusiaan dapat kehilangan makna. Dan pendidikan tanpa keteladanan dapat kehilangan tujuan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum, menjaga martabat setiap orang, mempertahankan integritas akademik, dan memberikan ruang bagi fakta serta bukti untuk diuji secara objektif.

Pada akhirnya, kebenaran tidak semestinya dipaksakan melalui pengaruh atau kekuasaan. Kebenaran harus diuji melalui fakta, bukti, penalaran yang sehat, integritas, dan proses yang adil.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *