Kupang ,KabarTerkiniNews.co.id — Pasal 530 KUHP Nasional dinilai dapat diterapkan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha. Pandangan tersebut disampaikan Filgentius Xander Laga melalui analisis terhadap struktur norma Pasal 530 KUHP.
Menurut Xander, anggapan bahwa Pasal 530 hanya berlaku bagi pejabat yang sedang menjalankan kapasitas resminya merupakan pemahaman yang terlalu sempit. Ia menilai, norma tersebut memiliki beberapa alternatif subjek yang dituju karena menggunakan kata “atau”.
Pasal 530 KUHP mengatur larangan bagi setiap pejabat, orang yang bertindak dalam kapasitas pejabat resmi, maupun orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik, melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan tertentu, termasuk memperoleh informasi atau pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau memaksa seseorang.
Xander membagi subjek norma Pasal 530 menjadi tiga, yakni: (1) setiap pejabat, (2) orang yang bertindak dalam kapasitas pejabat resmi, dan (3) orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik.
Ia kemudian mengaitkannya dengan status anggota DPRD. Berdasarkan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pejabat mencakup pejabat daerah. Sementara Pasal 148 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut anggota DPRD kabupaten/kota sebagai pejabat daerah.
Dengan demikian, menurut Xander, apabila tiga tersangka dalam kasus dokter Icha merupakan anggota DPRD, mereka dapat masuk dalam kategori “setiap pejabat” sebagai salah satu subjek norma Pasal 530.
Status tersebut, menurut analisisnya, tidak otomatis gugur hanya karena dugaan tindakan terjadi ketika mereka tidak sedang menjalankan fungsi kedewanan.
Xander menegaskan, Pasal 530 tidak hanya berbicara mengenai pejabat yang sedang menjalankan kapasitas resminya. Jika pembentuk undang-undang bermaksud membatasi subjek hanya pada pejabat yang sedang menjalankan kapasitas resmi, rumusannya seharusnya lebih spesifik.
Ia juga menguraikan struktur norma Pasal 530, yaitu subjek norma berupa setiap pejabat dan pihak lain yang disebutkan dalam pasal; operator norma berupa larangan; objek norma berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental; serta kondisi norma berupa tujuan memperoleh informasi atau pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau melakukan diskriminasi.
“Perbedaan pendapat itu harus berlandaskan argumentasi hukum berdasarkan penalaran hukum yang benar,” tulis Xander dalam analisisnya.
Ia menyadari bahwa analisis tersebut merupakan pandangan pribadi berdasarkan pengetahuan hukum yang masih dipelajarinya.
Menurutnya, penerapan Pasal 530 terhadap kasus dugaan intimidasi dokter Icha tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap fakta dan pemenuhan seluruh unsur pasal dalam proses hukum.
Filgentius Xander Laga – Insan Akademik
Rudy





